Proses Kreatif
PROSES KREATIF
Batasan Bahasan Proses Kreasi
Proses
kreasi pada dasarnya melewati jalan dan cara yang sama, dan dari sumber utama
yang sama. Bahkan, menurut pengakuan sejumlah orang yang mengalaminya, cara
proses itu berlangsung menggambarkan hal yang sama. Ada suatu kekuatan yang
mendorong seseorang untuk melakukan penggubahan. Ketika seseorang sedang
menuruti dorongan tersebut, yaitu menyatakan dorongan dalam bentuk karya, ada
“bimbingan gaib” yang mengarahkan semua kehendak orang tersebut untuk menggubah
sesuatu.
Kekuatan
petunjuk itulah yang kemudian menggerakkan pena atau jemari pengarang untuk
menghasilkan sebuah karya. Contohnya seperti sebuah novel, aliran cerita yang
menyungai seolah tiada bisa dibendung menderetkan kata dan kalimat. Christian Zervos,
dalam “Percakapan dengan Picasso”, melaporkan hal yang sejalan dengan
pernyataan Sunaryono Basuki K. Apabila gambar itu selesai, ia berubah lebih
lanjut, sesuai dengan kondisi dari yang melihatnya». Cara datang inspirasi bisa
bermacam-macam, tetapi proses penyelesaian inspirasi hingga menjadi karya, pada
kenyataannya, melewati cara yang hampir sama.
Bahkan,
bukan hanya urusan seni saja yang demikian, urusan rumus matematika, misalnya,
lewat cara proses yang tidak jauh berbeda. Berawal dari kesadaran individual,
ego manusia, sehingga merasa menguasai sesuatu, merasa berbeda dengan yang
lain, merasa memiliki kedaulatan sendiri-sendiri, maka muncullah
pernyataan-pernyataan hak milik, hak penguasaan atas sesuatu. Sementara itu,
banyak orang yang merasa sakit hati, bahkan berang, tehadap sikap pemerintah
Malaysia. Di antaranya yang muncul di dalam situs internet, yang mengganti nama
Malaysia menjadi Malingsia.
Inilah
yang mesti menjadi bahan pembelajaran bagi kita. Hanya sebagian kecil saja
masyarakat yang terpanggil untuk merespons kondisi yang mengancam eksistensi
budaya Indonesia. Karya yang telah didokumentasikan secara
digital, dipajang di dalam blog maupun jejaring, sangat mudah untuk
dijiplak. Lebih jauh dari sekadar proses penjiplakan, karya bisa diolah-ulang, dimodifikasi, dirusak, atau
digubah menjadi suatu tampilan yang betul-betul baru.
Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang
berlaku. Yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Perlindungan suatu
ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang
nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan
hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan
sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari
terhadap ciptaan tersebut.
Dewan
hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
berdasarkan usulan Menteri Kehakiman yang memberikan penyuluhan, bimbingan dan
pembinaan tentang hak cipta. Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil
pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki
kompetensi di bidang hak cipta. Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali
diatur dalam Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah
dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan
Undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan
dan diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002.Bebe-rapa peraturan pelaksana
yang masih berlaku yaitu:
1. Peraturan
Pemerintah RI No.14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989
tentang Dewan Hak Cipta;
2. Peraturan
Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan
untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
3. Keputusan
Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection of Literary and Artistic
Works;
4. Keputusan
Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
5. Keputusan
Presiden RI No.17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman
Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
6. Keputusan
Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik
Indonesia dengan Amerika Serikat;
7. Keputusan
Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik
Indonesia dengan Australia;
8. Keputusan
Presiden RI No.56 Tahun 1994 Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik
Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
9. Peraturan
Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC. O3.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
10. Keputusan
Menteri Kehakiman RI No. M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
11. Surat
Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan
Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
12. Surat
Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban
Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan
Hak Cipta Terdaftar.
Ciptaan
yang dilindungi oleh UUHC ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra yang meliputi karya:
1. Buku,
program komputer, pamflet, susunan perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain;
2. Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. Ciptaan
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
6. Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran
hak cipta adalah suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak
cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau
pemegang hak cipta. Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta
adalah pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau
diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu
dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan
pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan atau
diperbanyak, dengan syarat bahwa sumbernya harus dicantumkan:
1. Penggunaan
ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah
dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
2. Pengambilan
ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- Pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;
- Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
3. Perbanyakan
suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf Braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan tersebut bersifat
komersial;
4. Perbanyakan
suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan
atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang bersifat non komersial semata-mata
untuk keperluan aktifitasnya;
5. Perubahan
yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti ciptaan bangunan;
6. Pembuatan
salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Tindak
pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman
pidananya diatur dalam Pasal 72 yang bunyinya:
a. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah);
b. Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah);
c. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah);
d. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah);
e. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 19 atau Pasal 49 ayat (3) dipidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
f. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
g. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah);
h. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah);
i.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta
rupiah).
Hak Kekayaan Intelektual dalam Era
Digital
Sebagian
lainnya, memandang hal ini sebagai suatu proses pembelajaran dan batu
loncatan bagi bangsa Indonesia untuk mulai menghargai dan melindungi hasil
karya cipta. Memperhatikan komitmen-komitmen Indonesia dalam World Trade Organization khususnya General Agreement on Trade in Services
dan General Agreement on Trade in
Intellectual Property Rights, pada hakikatnya akan memberikan manfaat
berupa kepastian hukum bagi investor asing dan daya tarik serta rangsangan bagi
investasi di sektor industri TIK. Seiring dengan konvergensi di bidang
TIK, maka permasalahan mengenai perlindungan HKI dalam industri TIK di
Indonesia menjadi hal yang sangat signifikan.
Moral Right VS Economic Right
Hak
cipta, yang merupakan bagian penting dalam rezim HKI, perlu dipahami
lebih baik sebagai upaya perlindungan HKI. Dalam Konstitusi Amerika
Serikat tahun 1776, hak cipta telah mendapatkan perlindungan yang
mendasar. Suatu karya cipta merupakan refleksi pribadi dari
pencipta. Karenanya tidaklah dapat dibagi-bagi dan tidak pula dapat
dilakukan perubahan atau modifikasi. Hak moral adalah hak yang melekat pada
diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa
pun, walaupun hak cipta telah dialihkan. Perlindungan hak cipta di AS
lebih mengarah kepada perlindungan ekonomi bagi para pencipta. Sehingga
kompensasi materi bagi para pencipta berupa royalti merupakan hal yang
signifikan.
Hal
dimaksud dapat dipahami sebagai langkah kompromistis dalam upaya mendorong ide
dan kreativitas sekaligus pula memberikan kesempatan yang wajar untuk dapat
digunakannya hasil-hasil karya cipta. Secara peristilahan dipergunakan terminologi
hak cipta atau invention right, sehingga dapat dikategorikan sebagai moral
right. Bahkan, Bagian Ketujuh UUHC yaitu pada Pasal 24 dan Pasal 25 mengatur
tersendiri mengenai perlindungan hak moral terhadap karya cipta.
Perlindungan UUHC
UUHC
merupakan amandemen keempat dari peraturan perundang-undangan di bidang hak
cipta yang sebagaimana pertama kali disahkan pada 1982 silam. Seiring
dengan perkembangan seni, budaya, teknologi dan
perdagangan, maka karya ciptaan yang dilindungi semakin beragam
jenisnya. Karya cipta berupa basis data merupakan hal baru yang dilindungi
UUHC. Pasal 12 UUHC menyebutkan bahwa karya ciptaan yang dilindungi dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Secara
normatif tetap perlu dipahamai bahwa UUHC sejatinya melindungi hampir seluruh
karya cipta yang dimungkinkan diciptakan oleh manusia. Namun, yang
terjadi adalah isu perbedaan pendekatan yang dilakukan terhadap alih wujud dari
karya cipta. Karya cipta berupa program komputer, sinematografi, fotografi, database
dan karya hasil pengalihwujudan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun
sejak pertama kali diumumkan. Selain itu, karya cipta di Indonesia
akan dilindungi selama masa hidup Penciptanya ditambah 50 tahun lagi setelah
pencipta dimaksud meninggal dunia. Permasalahan yang muncul pada saat ini
adalah bagaimana alih bentuk karya cipta ke bentuk digital. Hal ini tentu
diperlukan jalan keluar dimana salah satunya adalah dengan cara penyempurnaan
beberapa ketentuan di dalam UUHC.
Fair Use
Copyright
di AS bukanlah suatu hak yang bersifat mutlak. Kewajaran penggunaan merupakan
doktrin yang diakui secara nyata dalam ketentuan perundang-undangan dan praktek
bisnis secara umum. Penggunaan hasil karya cipta yang dipergunakan untuk
memberikan kritik atau komentar, laporan pemberitaan, tujuan pendidikan dan
penelitian tidak dikategorikan sebagai pelanggaran copyright di AS. Juga bila
penggunaan, tidak memunculkan implikasi yang signifikan bagi pasar potensial
pengguna karya cipta ataupun menurunnya nilai jual dari karya ciptaan. Sangat
disadari bahwa doktrin kewajaran penggunaan dan acuan di dalam US Copyright Act
tidaklah mudah digunakan dalam praktiknya.
Namun, pihak
pengadilan setidaknya memiliki indikator yang jelas apabila muncul sengketa hak
cipta sehingga keseimbangan antara perlindungan terhadap karya cipta dan
kebebasan untuk berekspresi dapat terwujud. Atau jika pengambilan ciptaan pihak
lain itu guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan. Perbanyakan
suatu ciptaan secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang
serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk
keperluan aktivitasnya tidak pula dikategorikan pelanggaraan hak cipta.
Masa depan UUHC
Pemberlakuan
UUHC adalah sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan bagi pencipta dan
pemilik hak terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
Karenanya, masyarakat sudah sewajarnya memiliki hak sama untuk diperhatikan
pula kepentingannya tidak harus melulu UUHC dimaksudkan untuk perlindungan
terhadap para pencipta.




Komentar
Posting Komentar