Proses Kreatif


PROSES KREATIF

Batasan Bahasan Proses Kreasi
Proses kreasi pada dasarnya melewati jalan dan cara yang sama, dan dari sumber utama yang sama. Bahkan, menurut pengakuan sejumlah orang yang mengalaminya, cara proses itu berlangsung menggambarkan hal yang sama. Ada suatu kekuatan yang mendorong seseorang untuk melakukan penggubahan. Ketika seseorang sedang menuruti dorongan tersebut, yaitu menyatakan dorongan dalam bentuk karya, ada “bimbingan gaib” yang mengarahkan semua kehendak orang tersebut untuk menggubah sesuatu.
Kekuatan petunjuk itulah yang kemudian menggerakkan pena atau jemari pengarang untuk menghasilkan sebuah karya. Contohnya seperti sebuah novel, aliran cerita yang menyungai seolah tiada bisa dibendung menderetkan kata dan kalimat. Christian Zervos, dalam “Percakapan dengan Picasso”, melaporkan hal yang sejalan dengan pernyataan Sunaryono Basuki K. Apabila gambar itu selesai, ia berubah lebih lanjut, sesuai dengan kondisi dari yang melihatnya». Cara datang inspirasi bisa bermacam-macam, tetapi proses penyelesaian inspirasi hingga menjadi karya, pada kenyataannya, melewati cara yang hampir sama.
Bahkan, bukan hanya urusan seni saja yang demikian, urusan rumus matematika, misalnya, lewat cara proses yang tidak jauh berbeda. Berawal dari kesadaran individual, ego manusia, sehingga merasa menguasai sesuatu, merasa berbeda dengan yang lain, merasa memiliki kedaulatan sendiri-sendiri, maka muncullah pernyataan-pernyataan hak milik, hak penguasaan atas sesuatu. Sementara itu, banyak orang yang merasa sakit hati, bahkan berang, tehadap sikap pemerintah Malaysia. Di antaranya yang muncul di dalam situs internet, yang mengganti nama Malaysia menjadi Malingsia.
Inilah yang mesti menjadi bahan pembelajaran bagi kita. Hanya sebagian kecil saja masyarakat yang terpanggil untuk merespons kondisi yang mengancam eksistensi budaya Indonesia. Karya yang telah didokumentasikan secara digital, dipajang di dalam blog maupun jejaring, sangat mudah untuk dijiplak. Lebih jauh dari sekadar proses penjiplakan, karya bisa diolah-ulang, dimodifikasi, dirusak, atau digubah menjadi suatu tampilan yang betul-betul baru.

Hak Cipta


Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. 
Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Kehakiman yang memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan tentang hak cipta. Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta. Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan Undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002.Bebe-rapa peraturan pelaksana yang masih berlaku yaitu:
1.      Peraturan Pemerintah RI No.14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
2.      Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
3.     Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection of Literary and Artistic Works;
4.      Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
5.      Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
6.      Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
7.      Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
8.      Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
9.      Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC. O3.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
10.  Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
11.  Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
12.  Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Ciptaan yang dilindungi oleh UUHC ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya:
1.      Buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2.      Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.      Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
6.      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;

Pelanggaran Hak Cipta


Pelanggaran hak cipta adalah suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta adalah pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan atau diperbanyak, dengan syarat bahwa sumbernya harus dicantumkan:
1.      Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
2.      Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
  • Pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;
  • Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.

3.      Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf Braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan tersebut bersifat komersial;
4.      Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang bersifat non komersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya;
5.      Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;
6.      Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 72 yang bunyinya:
a.       Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
b.      Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
c.       Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
d.      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
e.       Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 19 atau Pasal 49 ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
f.       Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
g.      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
h.      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
i.        Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
                                                           
Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital


Sebagian lainnya, memandang hal ini sebagai suatu proses pembelajaran dan batu loncatan bagi bangsa Indonesia untuk mulai menghargai dan melindungi hasil karya cipta. Memperhatikan komitmen-komitmen Indonesia dalam World Trade Organization khususnya General Agreement on Trade in Services dan General Agreement on Trade in Intellectual Property Rights, pada hakikatnya akan memberikan manfaat berupa kepastian hukum bagi investor asing dan daya tarik serta rangsangan bagi investasi di sektor industri TIK. Seiring dengan konvergensi di bidang TIK, maka permasalahan mengenai perlindungan HKI dalam industri TIK di Indonesia menjadi hal yang sangat signifikan.

Moral Right VS Economic Right
Hak cipta, yang merupakan bagian penting dalam rezim HKI, perlu dipahami lebih baik sebagai upaya perlindungan HKI. Dalam Konstitusi Amerika Serikat tahun 1776, hak cipta telah mendapatkan perlindungan yang mendasar. Suatu karya cipta merupakan refleksi pribadi dari pencipta. Karenanya tidaklah dapat dibagi-bagi dan tidak pula dapat dilakukan perubahan atau modifikasi. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta telah dialihkan. Perlindungan hak cipta di AS lebih mengarah kepada perlindungan ekonomi bagi para pencipta. Sehingga kompensasi materi bagi para pencipta berupa royalti merupakan hal yang signifikan.
Hal dimaksud dapat dipahami sebagai langkah kompromistis dalam upaya mendorong ide dan kreativitas sekaligus pula memberikan kesempatan yang wajar untuk dapat digunakannya hasil-hasil karya cipta. Secara peristilahan dipergunakan terminologi hak cipta atau invention right, sehingga dapat dikategorikan sebagai moral right. Bahkan, Bagian Ketujuh UUHC yaitu pada Pasal 24 dan Pasal 25 mengatur tersendiri mengenai perlindungan hak moral terhadap karya cipta.

Perlindungan UUHC
UUHC merupakan amandemen keempat dari peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta yang sebagaimana pertama kali disahkan pada 1982 silam. Seiring dengan perkembangan seni, budaya, teknologi dan perdagangan, maka karya ciptaan yang dilindungi semakin beragam jenisnya. Karya cipta berupa basis data merupakan hal baru yang dilindungi UUHC. Pasal 12 UUHC menyebutkan bahwa karya ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Secara normatif tetap perlu dipahamai bahwa UUHC sejatinya melindungi hampir seluruh karya cipta yang dimungkinkan diciptakan oleh manusia. Namun, yang terjadi adalah isu perbedaan pendekatan yang dilakukan terhadap alih wujud dari karya cipta. Karya cipta berupa program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Selain itu, karya cipta di Indonesia akan dilindungi selama masa hidup Penciptanya ditambah 50 tahun lagi setelah pencipta dimaksud meninggal dunia. Permasalahan yang muncul pada saat ini adalah bagaimana alih bentuk karya cipta ke bentuk digital. Hal ini tentu diperlukan jalan keluar dimana salah satunya adalah dengan cara penyempurnaan beberapa ketentuan di dalam UUHC.

Fair Use


Copyright di AS bukanlah suatu hak yang bersifat mutlak. Kewajaran penggunaan merupakan doktrin yang diakui secara nyata dalam ketentuan perundang-undangan dan praktek bisnis secara umum. Penggunaan hasil karya cipta yang dipergunakan untuk memberikan kritik atau komentar, laporan pemberitaan, tujuan pendidikan dan penelitian tidak dikategorikan sebagai pelanggaran copyright di AS. Juga bila penggunaan, tidak memunculkan implikasi yang signifikan bagi pasar potensial pengguna karya cipta ataupun menurunnya nilai jual dari karya ciptaan. Sangat disadari bahwa doktrin kewajaran penggunaan dan acuan di dalam US Copyright Act tidaklah mudah digunakan dalam praktiknya.
Namun, pihak pengadilan setidaknya memiliki indikator yang jelas apabila muncul sengketa hak cipta sehingga keseimbangan antara perlindungan terhadap karya cipta dan kebebasan untuk berekspresi dapat terwujud. Atau jika pengambilan ciptaan pihak lain itu guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan. Perbanyakan suatu ciptaan secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya tidak pula dikategorikan pelanggaraan hak cipta.

Masa depan UUHC
Pemberlakuan UUHC adalah sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan bagi pencipta dan pemilik hak terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Karenanya, masyarakat sudah sewajarnya memiliki hak sama untuk diperhatikan pula kepentingannya tidak harus melulu UUHC dimaksudkan untuk perlindungan terhadap para pencipta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN BAHASAN SENI RUPA

POSISI BIDANG KERJA DESAIN DALAM SENI RUPA